Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Insentif Pegawai
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN senilai Rp8,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).
Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Menurutnya, Siska Wati terbukti terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para pegawai memiliki utang.
Kemudian proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencairan dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang berikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.
Hal yang memberatkan atas vonis itu, tindakan Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selanjutnya Siska Wati yang berstatus sebagai ASN seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan itu setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri selama ini.