Wednesday, December 11, 2024
HomeKriminalKejati Jatim Menahan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur menjadi Tersangka

Kejati Jatim Menahan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur menjadi Tersangka

Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:03 WIB

Jadi Tersangka, 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim - JPNN.com Jatim

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Kajati Jatim Mia Amiati tertulis, Kamis (24/10).

Menurutnya, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini terisi 43 orang. Apabila ditambah dengan tiga orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia.

“Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tuturnya.

Mia menyebut penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tannur ini tidak akan memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jatim.

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan, tetapi person yang dapat dikategorikan sebagai mafia peradilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI melakukan OTT pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga hakim yang terbukti melakukan gratifikasi pada putusan bebas Ronald Tannur ditahan di Kejati Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer