Selasa, 11 Juni 2024 – 14:09 WIB
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo. Foto: Humas Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN) berinisial H sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02, Kecamatan Mulyorejo.
H ditangkap lantaran proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang dijanjikan tersebut ternyata fiktif.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari adanya korban berinisial LD yang melapor telah mengalami kerugian hingga Rp342 juta.
Kasus itu bermula saat tersangka menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen pada Maret 2017.
“Untuk menarik pembeli, tersangka menjelaskan apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal east coast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/6).
Korban merasa berminat dan memutuskan untuk melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.
Namun, diketahui belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang.
“Korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih,” ujarnya
Direktur PT BWN ditetapkan tersangka usai tipu korbanya dengan imin-iming apartemen murah dan strategis. Namun, ternyata fiktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News