Polda Jawa Timur Menetapkan Empat Kades di Bojonegoro Sebagai Tersangka Korupsi Dana BKK
Pada Kamis, 09 Mei 2024, Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Dalam kasus ini, empat kepala desa diduga terlibat dalam penyimpangan dana tersebut.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompil I Putu Angga Feriyana, menyatakan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya dengan tersangka yang telah naik status menjadi terdakwa, yaitu Bambang Sudjatmiko.
Dari pengembangan kasus tersebut, empat kepala desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mereka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Putu menjelaskan bahwa terdakwa Bambang adalah seorang pensiunan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur yang juga bekerja sebagai kontraktor. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan jalan desa menggunakan rijid beton.
Polda Jawa Timur menetapkan empat kades di Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BKK tersebut. Jika ingin membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jawa Timur, bisa mengunjungi Google News.