Cara Mengubah Plat Nomor Merah Menjadi Hitam di Indonesia
Banyak yang bertanya-tanya tentang cara mengubah plat nomor merah menjadi hitam bagi mereka yang sebelumnya memiliki kendaraan instansi dan ingin memiliki secara pribadi. Setelah digunakan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintahan di Indonesia biasanya melelang kendaraan dinas mereka melalui DJKN/KPKNL. Melalui DJKN dan KPKNL, lelang kendaraan plat merah dilakukan agar masyarakat sipil juga memiliki kesempatan untuk membelinya. Namun, karena sedikit yang mengetahui jadwal lelang mobil dinas pemerintah ini, kendaraan tersebut biasanya tetap berada di tangan karyawan dari instansi terkait.
Kendaraan berpelat merah dijual melalui lelang dengan penawaran tertutup di bawah harga pasaran. Setelah terjual, pemilik harus mengubah plat merah menjadi plat hitam. Proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut adalah beberapa persyaratan dan biaya yang harus disiapkan untuk mengganti plat nomor kendaraan dari merah ke hitam.
Persyaratan Dokumen dan Proses Pengurusan Plat Nomor Merah ke Hitam:
1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
2. Siapkan STNK asli.
3. Siapkan BPKB asli.
4. Siapkan Surat Keterangan dan Polisi dari instansi terkait tentang asal-usul kendaraan.
5. Siapkan Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan dinas.
6. Siapkan Surat Keputusan lelang dari instansi yang berwenang.
7. Siapkan dokumen Risalah lelang atau berita acara penyerahan barang.
8. Siapkan bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah.
9. Siapkan bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
10. Siapkan bukti pembayaran tembalan Bea Masuk (jika diperlukan).
11. Sertakan bukti rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.
12. Sertakan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Biaya Balik Nama Mobil Plat Nomor Merah ke Hitam:
Biaya balik nama kendaraan dari plat merah ke hitam sesuai dengan usia kendaraan. Semakin tua kendaraan, biayanya akan semakin murah. Tarif BBNKB adalah 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kendaraan usia 1-5 tahun: 10% dari NJKB.
– Kendaraan usia 5-10 tahun: 10% dari 40% NJKB.
– Kendaraan usia di atas 10 tahun: 10% dari 20% NJKB.
Proses pengurusan BPKB dan STNK baru yang sudah berpelat hitam melibatkan beberapa tahapan seperti cek fisik kendaraan, cabut berkas, pendaftaran BPKB baru, dan pengambilan STNK dan pelat nomor baru. Setelah semua proses selesai, kendaraan tersebut resmi menjadi milik pribadi tanpa keterkaitan dengan instansi pemerintah.
Plat nomor mobil berwarna merah menandakan kendaraan instansi pemerintah, sementara plat nomor hitam atau putih merupakan kendaraan milik perseorangan atau perusahaan. Plat nomor kuning digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota, sementara plat nomor hijau diberikan kepada kendaraan di kawasan Free Trade Zone.
Demikian adalah cara mengubah plat nomor merah menjadi hitam di Indonesia. Proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.