Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan Dana Desa sebesar Rp2 triliun untuk tahun 2023. Kabupaten Bekasi juga mendapatkan tambahan Dana Desa sebesar Rp5,02 miliar untuk 36 desa yang berhasil mengelola Dana Desa dengan baik. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mengajak kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
Puteri mengatakan bahwa capaian ini dapat memotivasi desa-desa lainnya, sehingga 179 desa di Bekasi juga dapat mendapatkan tambahan Dana Desa. Dia menekankan pentingnya memperbaiki kinerja dalam mencapai output dan outcome Dana Desa agar dapat mendapatkan insentif tambahan.
Puteri menjelaskan bahwa tambahan Dana Desa ini didasarkan pada kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui UU ini, pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, dan dana operasional pemerintah desa.
Puteri juga mengungkapkan bahwa seringkali ia menerima aspirasi dari kepala desa yang merasa bahwa ketentuan mandatory spending membatasi gerak pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Namun, Puteri berpendapat bahwa hal ini bukanlah penghalang, karena penggunaan Dana Desa juga bergantung pada kreativitas kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Jika kinerja pengelolaan Dana Desa bagus, maka akan mendapatkan alokasi dana tambahan yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya.
Puteri menekankan pentingnya kepala desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat desa.
Akhir keterangannya, Puteri mengingatkan bahwa total Dana Desa yang telah dikucurkan negara mencapai Rp539 triliun. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan secara akuntabel dan hati-hati agar penggunaannya tidak menjadi tidak jelas dan tidak terarah.