Pemuda berinisial MFS yang disergap saat mengedarkan sabu-sabu di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya. Foto: Source for JPNN
SURABAYA – Perjalanan MFS menjadi pengedar narkoba di Surabaya akhirnya berakhir setelah dirinya tertangkap di depan pintu masuk sebuah pergudangan di kawasan Margomulyo pada Selasa (27/2).
Pemuda berusia 26 tahun warga Simo Jawar, kecamatan Sukomanunggal, Surabaya tersebut disergap polisi pada malam hari sekitar pukul 21.15 WIB. MFS masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO lumayan cukup lama. Pergerakannya mengedarkan sabu-sabu sudah terendus kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan pergudangan Margomulyo, lalu tim terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (13/3).
MFS ditangkap setelah baru saja mengambil ranjauan tiga gram sabu-sabu di kawasan Gubeng, Surabaya dalam kemasan plastik. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di pergudangan Margomulyo.
“Dalam penyergapan itu, kami menyita 1.292 gram sabu-sabu sisa penjualan, timbangan elektrik, alat isap narkoba, handphone, bungkus rokok, dompet, tas cangklong, dan uang tunai Rp500 ribu.
Setelah ditangkap, MFS diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Jadi, pelaku ini sudah sempat menjual sabu-sabu yang dia beli dari seseorang berinisial P sebanyak dua gram dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
MFS harus mengakhiri perjalananya sebagai pengedar narkoba setelah aksinya terendus di kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya.