Tuesday, October 22, 2024
HomeBeritaSkandal Besar Pemilu 2024: Dugaan Penggelembungan Suara di Brebes!

Skandal Besar Pemilu 2024: Dugaan Penggelembungan Suara di Brebes!

KABARDPR.COM – Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan karena adanya temuan skandal dugaan kecurangan Pileg 2024. Setelah muncul dugaan penggelembungan suara yang sangat brutal oleh Caleg DPR-RI Dapil IX Jateng, SSK kini muncul lagi kabar tidak menyenangkan yang menjadi perhatian publik Brebes.

Jumlah penggelembungan suara rata-rata 2.500 suara, diduga terjadi di masing-masing tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dugaan penggelembungan suara terutama terjadi di wilayah Kecamatan Songgom, Jatibarang, Brebes, dan Kecamatan Banjarharjo.

Praktik penggelembungan suara paling brutal ini diduga terjadi di masing-masing tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan jumlah penggelembungan rata-rata mencapai 2.500 suara di setiap kecamatan.

Oleh karena itu, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Wakro mengakui bahwa temuan dugaan penggelembungan suara tersebut patut dipantau dalam proses pleno.

“Memang hanya dugaan, maka perlu dipantau dalam proses pleno. Apakah dugaan itu benar atau salah. Dengan membuka Plano,” katanya.

Aroma yang tidak sedap adalah temuan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Brebes mengaku bahwa mereka sempat diberi uang oleh oknum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes untuk menambah perolehan suara caleg dari beberapa partai.

Menurut detikJateng, mereka menyelidiki dengan mewawancarai beberapa anggota PPK pada Jumat (1/3) malam.

Mereka mengatakan bahwa oknum dari KPU meminta mereka untuk menambah perolehan suara caleg dari partai tertentu dengan imbalan Rp 30 juta per orang PPK.

“Memang benar ada arahan dari komisioner KPU untuk menambah suara. Soal uang itu benar, memang kami menerima Rp 30 juta,” kata salah satu anggota PPK di Kabupaten Brebes yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Jumat (1/3/2024).

Sumber tersebut mengatakan bahwa ‘operasi’ tersebut dimulai sebelum rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Anggota PPK ini mengungkapkan bahwa beberapa komisioner KPU mendatangi PPK dan memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

“Pada Senin (18/2), oknum KPU memanggil para PPK ke kantor sekretariat. Pertemuan itu dilanjutkan di sebuah rumah makan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 30 juta kemudian dikembalikan ke salah satu komisioner KPU Brebes. Dengan demikian, dia menambahkan bahwa permintaan untuk menambah perolehan suara untuk caleg dari partai tertentu tidak terpenuhi.

Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya upaya untuk menggelembungkan suara untuk caleg, Ketua PPK Kecamatan Brebes, M Firdan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.

Firdan menegaskan bahwa hal tersebut terbukti dari rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada permasalahan atau selisih data seperti yang sedang ramai diperbincangkan.

“Dari rekapitulasi kemarin tidak ada selisih. Saya juga mengikuti rekap dari kecamatan lain. Seperti Jatibarang, ada permasalahan tapi hanya di Desa Kramat,” kata Firdan, pada Senin (4/3/2024) siang.

Ditanyakan secara terpisah, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai isu tersebut.

Salah satu komisioner KPU Brebes, Wahadi, menolak untuk berkomentar saat dijumpai di Hotel Dedy Jaya. “Saya ingin rapat pleno,” katanya kepada wartawan, siang tadi.

Sekretaris Lidina (Lembaga Independen untuk Demokrasi Indonesia) Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan bahwa dugaan praktik curang seperti itu lazim dilakukan oleh partai politik atau caleg yang hampir mendapat kursi.

“Mereka yang hampir mendapat kursi biasanya yang akan bermain, menambahkan suara dari suara tidak sah atau diambil dari partai lain,” ujar Riza, yang juga mantan Ketua KPU Brebes, (4/3/2024).

Riza menduga bahwa beberapa partai politik atau caleg mencoba melakukan praktik curang semacam itu.

“Hampir pasti mereka menggunakan uang untuk operasi ini,” tambahnya.

RELATED ARTICLES

Berita populer