Rabu, 16 Oktober 2024 – 12:36 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. (ANTARA/HO – PN Trenggalek)
Bapak-anak pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santri.
Hasil sidang putusan majelis hakim itu disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Marshias Mereapul Ginting.
“Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ginting, Selasa (15/10).
Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pascapembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
“Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Ginting menambahkan putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Masduki sepuluh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Tuntutan Faisol lebih tinggi, yaitu sebelas tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya.
Bapak-anak pengasuh ponies di Trenggalek yang melakukan pencabulan kupada santri divonis sembilan tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News