Polda Jatim telah menetapkan baby sitter atau pengasuh dengan inisial N sebagai tersangka karena memberikan obat penggemuk badan kepada balita dengan inisial EL (2) yang diasuhnya selama satu tahun. Hal ini membuat korban sakit dan mengalami kelebihan berat badan hingga mencapai 19,5 kilogram pada usianya yang baru dua tahun.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun, denda hingga Rp500 juta, dan penjara maksimal 5 tahun.
Farman menjelaskan bahwa pemberian obat tanpa dosis ini dilakukan berdasarkan informasi dari rekan sejawatnya. Tindakan itu pertama kali diketahui oleh dua orang yang juga bekerja untuk orang tua korban.
Penjara 10 tahun menanti bagi baby sitter yang tega memberikan obat penggemuk badan kepada bayi.
Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.