Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:37 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri memberikan penjelasan soal dua WNA yang melanggar ketentuan di wilayah hukum Imigrasi Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10). ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri (imigrasi kediri)
KEDIRI – Dua warga negara asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri terkait dengan masa izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho menjelaskan dua WNA itu ialah JB (38) asal Belanda dan CB asal Filipina.
“Kasus pertama JB pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganegaraan Indonesia,” kata Adrian, Rabu (9/10).
Temuan itu berawal saat JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri ke loket pelayanan WNA pada Selasa (1/10). Saat itu dia mengakui izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir dan ingin kembali ke negara asal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui JB memiliki ITAS Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023-21 Juli 2024.
“Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB melapor ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelasnya.
Dari dokumen diketahui JB melebihi batas izin tinggal selama 72 hari sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan itu menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dua WNA asal Belanda dan FIlipina ditindak Imigrasi Kediri akibat melanggar izin tinggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News