Selasa, 08 Oktober 2024 – 12:07 WIB
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mencoret foto tiga personel kepolisian yang di-PTDH karena terlibat narkoba dan desersi. ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Sebanyak tiga anggota kepolisian di Polres Situbondo dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Adapun tiga personel yang diberhentikan secara tidak hormat itu ialah S berpangkat Aiptu karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, lalu D dan A yang berpangkat Aipda atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Siapa pun pimpinannya, tidak rela, jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian,” kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat upacara PTDH tiga personel di lapangan apel Polres Situbondo, Senin (7/10).
Rezi menyampaikan bahwa kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
“Perbuatan yang dilakukan tiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” kata Rezi.
Dia juga menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rezi meminta jajaran perwira memberikan suri tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran.
“Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri,” tuturnya.
Tiga personel Polres Situbondo dilakukan pemecatan lantaran terlibat kasus narkoba dan desersi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News