Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPelaku Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta di Jember Ditangkap Setelah Buron Selama...

Pelaku Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta di Jember Ditangkap Setelah Buron Selama 1 Tahun

Kamis, 03 Oktober 2024 – 09:34 WIB

Buron 1 Tahun, Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta di Jember Diringkus - JPNN.com Jatim

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi memberikan penjelasan terkait pengungkapan tertangkapnya otak perampokan nasabah bank dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (1/10). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Seorang pria berinisial YD yang diduga kuat sebagai otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta diringkus Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan YD berasal dari Banten ditangkap setelah menjadi buronan atas kejahatan yang dilakukan pada Agustus 2023.

“Tersangka YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antarprovinsi,” ungkap Bayu tertulis, Rabu (2/10).

Bayu mengungkapkan saat beraksi, YD melakukan perampokan bersama tiga rekannya dengan mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

“Kejahatan itu terjadi pada Agustus tahun lalu yakni korban adalah seorang perempuan yang baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut diambil para pelaku yang berjumlah empat orang pada saat korban sedang lengah. Adapun tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

“Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain,” katanya.

YD dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Namun, korban tidak mengalami luka fisik dalam kasus yang terjadi di Jember.

Polres Jember meringkus otak pelaku perampokan nasabah bank antarprovinsi setelah buron satu tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer