Senin, 30 September 2024 – 11:36 WIB
Sejoli di Surabaya menjadi pengedar narkoba digerebek di sebuah indekos dengan barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Foto: Source for JPNN
SURABAYA – Sejoli di Surabaya berinisial WAS (27) asal Jalan Karang Rejo, Wonokromo dan DSP (18) warga Jalan Sememi Baru, Benowo diringkus polisi atas peredaran narkoba berupa 114.000 pil koplo.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis lainnya berupa ekstasi dan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan sejoli itu digerebek di indekos Jalan Pagesangan Utara Lapangan, Jambangan pada Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan pil berwarna putih berlogo LL,” kata Miftah, Senin (30/9).
Saat digerebek, polisi menemukan 2,158 gram sabu-sabu dari enam poket, 38 butir ekstasi berlogo Doraemon, dan 114 pil koplo.
“Keterangan dari tersangka, sabu-sabu dan obat terlarang itu didapat dari A (DPO) pada Rabu (18/9) pukul 12.00 WIB yang diranjau di dekat makam Jalan Pulo Wonokromo untuk diedarkan dan dijual kembali,” jelasnya.
Pengakuan kedua sejoli itu kepada penyidik, mereka menjadi pengedar narkoba sejak seminggu sebelumnya. Selain mendapatkan upah berupa uang, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
“Mereka menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo sejak seminggu lalu dan mendapatkan komisi, serta mendapatkan sabu-sabu secara gratis.
Sejoli di Surabaya Digrebek polisi di sebuah indekos kawasan Pagesangan Utara dengan temuan berbagai barang bukti narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News