Sabtu, 28 September 2024 – 14:17 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP penemuan bayi yang meninggal dikubur di area persawahan Bojonegoro. Foto: Sumber dari JPNN
Pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro akhirnya terungkap.
Dua orang pelaku ditangkap berawal dari jenazah bayi yang ditemukan pada Selasa (24/9). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Kamis (26/9) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan kedua pelaku pembuangan bayi itu ialah EC laki-laki (20) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dan NN perempuan (21) warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Kedua pelaku melakukan hubungan di luar nikah, lalu pada Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” kata Bayu, Sabtu (28/9).
Pasangan muda asal Lamongan yang tega membuang dan menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap di area persawahan Bojonegoro. Foto: Sumber dari JPNN
Kemudian pada September 2024, NN memesan obat yang diduga penggugur kandungan lewat online shop dan mengonsumsinya hingga menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit. NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara prematur di salah satu rumah sakit Bojonegoro pada Sabtu (21/9).
Pasangan muda asal Lamongan kubur bayi hasil hubungan gelap di area persawahan Bojonegoro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News