Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penipuan online. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
SURABAYA – Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di Perumahan Taman Gapura, Citraland pada Jumat (20/9). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan online atau online scamming dan love scamming. Mereka yang diamankan adalah ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang semuanya berasal dari China, dan seorang perempuan HTQ (32) asal Vietnam. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan sejak tahun 2023.
Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan ada tiga modus yang digunakan para tersangka. Pertama, memperjualbelikan barang secara online, tetapi tidak mengirim barang tersebut. Para pelaku menawarkan barang dengan harga murah melalui pesan di aplikasi TikTok untuk menarik korban. Korban yang tergiur akan mentransfer uang tetapi barang tidak pernah dikirim.
Scamming jaringan internasional terdeteksi di Surabaya, polisi berhasil mengamankan 10 WNA.