Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya yang nyambi sebagai kurir narkoba telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Sumber dari JPNN
SURABAYA – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial YCS (23) digerebek polisi di sebuah indekos di Jalan Bratang Gede, Kecamatan Gubeng, Surabaya atas kasus narkoba pada Senin (9/9) pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Idik III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sebelas gram sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menyatakan bahwa driver ojol tersebut ternyata nyambi sebagai kurir narkoba, hal ini diketahui dari hasil penyelidikan timnya.
“Sabu-sabu tersebut kami temukan dalam empat kantong plastik klip dengan berat total 11,725 gram,” ujar Miftah, Senin (16/9).
YCS tidak bisa mengelak dan akhirnya pasrah ketika digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu-sabu itu dia dapatkan dari seseorang berinisial R yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Sabu-sabu itu diranjau pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di dekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo,” ungkapnya. Barang haram tersebut kemudian diambil YCS dan menunggu perintah dari R untuk dikirimkan kepada pembeli dengan sistem ranjau juga.
Driver ojol di Surabaya nyambi sebagai kurir narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.