Rabu, 31 Juli 2024 – 14:09 WIB
Dokumentasi – Tersangka Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mencekal 21 orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (30/7).
Tessa menyebut ada enam penyelenggara negara yang dicegah, yaitu enam anggota DPRD Jatim berinisial KUS, AI, AS, dan MAH, anggota DPRD Sampang FA, dan anggota DPRD Probolinggo JJ.
Adapun 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata dia.
Tim penyidik KPK pada Jumat (12/7) mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas tersebut.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Tessa menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Sebanyak 21 orang dicekal oleh KPK karena terkait dalam kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim, enam di antaranya merupakan penyelenggara negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News