Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPerbandingan Fakta dan Pertimbangan Hakim dalam Pembebasan Ronald Tannur oleh Kuasa Hukum...

Perbandingan Fakta dan Pertimbangan Hakim dalam Pembebasan Ronald Tannur oleh Kuasa Hukum Dini

Sabtu, 27 Juli 2024 – 10:55 WIB

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani (dua dari kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur atas kasus penganiayaan menyebabkan tewas yang dilakukan kepada Dini Sera Afrianti memberikan luka mendalam bagi keluarga korban.

Bagaimana tidak, bukti rekaman CCTV hingga hasil autopsi ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut majelis hakim, kasus penganiayaan hingga tewas dengan terdakwa Ronald Tannur itu tidak bisa dibuktikan karena tidak ada saksi yang melihat.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum korban, M Nailul Amani mengungkapkan rasa kekecewaanya dan mengecam terhadap putusan tersebut.

Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Padahal satu nyawa manusia telah hilang.

“Kami beserta keluarga mungkin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat kecewa dan mengecam terhadap putusan tersebut. Karena apa? Karena tidak adanya keadilan bagi masyarakat-masyarakat kecil. Jangankan orang kecil, orang yang sudah meninggal saja sulit untuk mendapatkan keadilan,” kata Nailul saat konferensi pers di LBH Surabaya, Jumat (26/7).

Nailul mengatakan telah mencatat point-point fakta versus pertimbangan majelis hakim. Terlebih, bukti-bukti dikesampingkan oleh majelis hakim.

“Pertama adalah terkait tentang meninggalnya karena sakit lambung, itu juga aneh sekali karena apa dasar majelis hakim di situ menentukan bahwasanya almarhum Dini Sera Afrianti ini menderita penyakit lambung,” katanya.

Ini fakta vs pertimbangan majelis hakim soal putusan bebas Ronald Tannur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer