Senin, 22 Juli 2024 – 17:09 WIB
Salah satu pemilik toko di Pasuruan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan miras ilegal dan berbahaya. Foto: Source for JPNN
Dua pemilik toko di Pasuruan yang mengedarkan minuman keras (miras) ilegal berbahaya diringkus kepolisian setempat.
Kedua pemilik toko yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat operasi rutin Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran miras yang banyak dikeluhkan masyarakat.
KBO Sat Samapta Polres Pasuruan Kota Ipda Purbadi Agus mengatakan kedua penjual miras ilegal itu ialah ES dan SA.
“Kedua pemilik toko yang kami tangkap merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Purbadi, Sabtu (20/7) malam.
Polisi saat mendatangi toko di Pasuruan yang menjual miras secara ilegal dan berbahaya. Foto: Source for JPNN
Purbadi mengatakan kedua tersangka diduga telah lama terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban umum.
Dari hasil operasi itu, pihaknya menyita 18 botol Arak Bali ukuran 500ml dari pelaku ES dan tiga botol Arak Bali ukuran 1,5 liter, serta sepuluh botol Arak Bali ukuran 500ml dari pelaku SA.
Dua pemilik toko di Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan miras ilegal dan berbahaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News