Mantan Pejabat Juru Pelaksana Harian (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo yang memiliki inisial S telah dijebloskan ke dalam penjara karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp200 juta. Foto: Dok. Polres Probolinggo.
PROBOLINGGO – Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang berinisial S (48) telah ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa selama periode tahun anggaran September 2021-April 2022.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyatakan bahwa pria berusia 48 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa ketika menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.
S diangkat menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul pada tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa sebesar Rp1.007.761.800 pada tahun anggaran tersebut. Dana tersebut harusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
“Dari seluruh dana desa yang telah dicairkan, sebagian proyek fisik tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp212.501.831,40,” kata Zainullah.
Zainullah menjelaskan bahwa ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang tidak selesai meskipun semua dana proyek tersebut sudah dicairkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia menggunakan dana desa karena merasa terdesak.
“Awalnya alasan menggunakan dana desa adalah untuk pengobatan pribadi, namun kemudian terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk hal-hal bersenang-senang,” ujarnya.
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo telah melakukan korupsi dana desa dan merugikan negara sebanyak Rp212.501.831,40.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.