Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPolres Tulungagung Berhasil Menangkap 38 Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan dalam 12...

Polres Tulungagung Berhasil Menangkap 38 Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan dalam 12 Hari Operasi

Rabu, 10 Juli 2024 – 09:34 WIB

Pers rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Tulungagung. ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung.

Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap 38 pelaku kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 3 hingga 14 Juni.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa dari 35 kasus yang diungkap selama operasi tersebut, 38 tersangka berhasil ditangkap.

“Jenis kejahatan yang diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan api,” kata Nur, Selasa (9/7).

Kasus curat merupakan jenis kejahatan yang paling banyak diungkap selama operasi. Menurut keterangan polisi, terdapat 21 kasus curat yang ditangani.

Kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung, namun kasus curat paling dominan terjadi di Kecamatan Rejotangan.

“Pelaku curas di Rejotangan menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.

Disusul dengan sepuluh kasus curanmor di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.

Juga terdapat dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.

38 pelaku curanmor hingga kejahatan jalanan berhasil ditangkap oleh Polres Tulungagung selama 12 hari operasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer