Kamis, 27 Juni 2024 – 12:47 WIB
Sidang putusan terhadap sembilan terdakwa penganiayaan hingga korban meninggal di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim, Rabu (26/6) ANTARA/Novi Husdinariyanto
SITUBONDO – Sembilan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dijatuhi vonis tujuh tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6).
Dalam amar putusan sidang perkara anak, Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa menyatakan sembilan terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban inisial MF (15) hingga meninggal itu terbukti dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana kepada sembilan anak itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun enam bulan,” kata Gede membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan kepada sembilan terdakwa di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Para terdakwa perkara perlindungan anak itu juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar mereka tetap ditahan.
Majelis hakim juga menghukum restitusi sebesar Rp181.670.635,00, biaya tersebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga terdakwa sembilan anak.
Masing-masing orang tua anak harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp20 juta.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi, termasuk dua unit sepeda motor yang akan dilelang, serta hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.
PN Situbondi menjatuhkan vonis 7,5 tahun kepada sembilan anak terdakwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News