Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar
Bea Cukai Malang telah berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa rokok ilegal yang disita sebanyak 1,5 juta batang tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai saat tim Bea Cukai Malang mendapat informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu (5/6).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan mengikuti jalur distribusi rokok ilegal. Truk pengangkut dikabarkan telah memasuki Tol Pintu Gerbang Singosari, Kabupaten Malang.
Saat truk berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
1,5 juta batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.