Jumat, 24 Mei 2024 – 20:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (24/5). ANTARA/Vicki Febrianto.
MALANG – Seorang pria berinisial HK (33) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial ER (22) warga Kabupaten Blitar.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HK tersebut bermula dari dirinya berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan pelaku dan korban berkenalan di media sosial kurang lebih selama lima bulan. Korban datang dari Kabupaten Blitar ke Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.
Saat berada di Kota Malang, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp. Dia menceritakan ada dokumen yang tertinggal sehingga menghambat proses pencarian kerja.
“Tersangka kemudian menjemput korban pukul 18.00 WIB dan menawarkan mengantarkannya ke Blitar. Namun, HK mampir ke rumah salah satu rekannya dan mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB,” ujar Danang, Jumat (24/5).
Setelah rampung, korban mengajak tersangka langsung menuju Kabupaten Blitar mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan meyakinkan ada orang tuanya di sana.
“Korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban,” katanya.
Kemudian pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah itu pelaku merayu korban untuk begituan, tetapi ditolak.
Wanita asal Blitar diperkosa pria asal Malang bermula kenalan lewat media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News