Home Kriminal Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Polres Ponorogo: 4 Residivis

Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Polres Ponorogo: 4 Residivis

0

Polres Ponorogo berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba, dimana empat di antaranya merupakan residivis, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba selama bulan April 2025. Selama rilis perkara di Mapolres Ponorogo, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo, menjadikan ini sebagai pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, yang kemudian mengarah kepada tujuh tersangka termasuk RZ, YY, ES, dan SKR. Para tersangka diduga menjual pil koplo ke pelajar dengan harga Rp50 ribu per paket hemat berisi 20 butir. Pihak kepolisian memperkirakan bahwa ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba berbahaya ini. Tersangka-tersangka tersebut akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jadi, tindakan tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan membantu menjaga keamanan masyarakat.

Source link

Exit mobile version