Sat Resnarkoba Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial K (48) di Pamekasan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku dengan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 1,07 gram, termasuk kompor rakitan untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap rakitan dari botol plastik dan botol alkohol yang digunakan sebagai kompor pembakar. Pelaku mengaku hanya menjual sabu-sabu sekali dengan keuntungan yang minim untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika. Saat ini, K diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sat Resnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.