Home Kriminal Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba di Jombang

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba di Jombang

0

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba dari Jombang setelah menangkap seorang pengedar sabu-sabu perempuan. Perempuan berinisial DAC (27) ditangkap di rumahnya di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 6,372 gram, timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100.000. Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B yang saat ini dalam pengejaran. DAC dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Arry Dwi Saputra – mcr12/jpnn

Source link

Exit mobile version