Home Kriminal Sopir Bus Kediri Tersangka: Penemuan dan Wawasan Terkini

Sopir Bus Kediri Tersangka: Penemuan dan Wawasan Terkini

0

Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial MA (59) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang pedagang asongan di Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka pada MA. Korban kecelakaan tersebut adalah pedagang asongan bernama Alfin Setiawan (24) yang berasal dari Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, MA telah ditahan di Mapolres Kediri Kota terkait kasus yang menjeratnya. Kejadian kecelakaan bus di simpang empat baruna Kota Kediri tersebut menyebabkan pedagang asongan tersebut kehilangan nyawa. Sopir bus tersebut dianggap lalai dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan tragis ini.

Exit mobile version