Home Kriminal Pelaku Pembobolan Brankas di Madiun Ditangkap Polisi

Pelaku Pembobolan Brankas di Madiun Ditangkap Polisi

0

Pada tanggal 30 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas di salah satu kantor gudang. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, BGE dan EAI, telah ditahan di Rutan Polres setempat. Pelanggaran ini terjadi di PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe di Madiun pada 12 Januari 2025, di mana kedua pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp52 juta setelah membobol brankas tersebut. Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Melalui serangkaian investigasi, polisi berhasil mengungkap kasus ini, memberikan keadilan bagi korban yang terkena dampak dari aksi kriminal ini.

Exit mobile version