Pada Senin, 13 Januari 2025, berkas kasus intimidasi terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya dengan tersangka Ivan Sugiamto dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Ivan Sugiamto sudah siap untuk disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Polisi menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan harapannya adalah agar proses persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bersama. Kasus intimidasi dimulai ketika Ivan Sugiamto dan beberapa orang lainnya mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya untuk mencari siswa EN, yang diduga melakukan candaan yang tidak disukainya terkait dengan anaknya. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Jika Anda ingin membaca berita menarik lainnya yang sama, kunjungi Google News pada JPNN.com Jatim.