Kejari Kota Malang menyita aset berupa ruko milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dewi Maria di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (22/10). Aset tersebut disita sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang, menjelaskan bahwa selain aset tersebut, terdapat juga dua sertifikat obyek tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro atas nama suami terpidana. Selain itu, di Kecamatan Blimbing, Kejari Kota Malang juga menyita satu aset berupa ruko atas nama terpidana Dewi Maria.
Dewi Maria telah divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda senilai Rp200 juta dalam kasus korupsi dana pinjaman LPDB Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel dari tahun 2013 hingga 2018. Jika tidak mampu membayar denda, Dewi Maria akan dikenakan subsider dua bulan kurungan.
Kejari Kota Malang bersama jaksa eksekutor melakukan penyitaan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.