Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalImigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Belanda karena Overstay Selama...

Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Belanda karena Overstay Selama 72 Hari

Pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 18:33 WIB, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mengawal proses deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial JB karena masalah izin tinggal yang overstay selama 72 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Adrian Nugroho, menyatakan bahwa deportasi tersebut merupakan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, terutama melebihi batas izin tinggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JB sendiri telah melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dengan mengaku bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak 21 Juli 2024. JB adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023. JB menikah dengan seorang warga negara Indonesia dan tinggal di Kota Kupang.

Setelah melalui proses pendetensian sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, JB akhirnya dideportasi. Deportasi ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita di Jawa Timur, dapat dibaca melalui Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer