Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar. Ari terbukti melakukan korupsi dengan memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp7 miliar. Terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim anggota Ibnu Abbas menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).