Friday, November 22, 2024
HomeKriminalKA Logawa dari Purwokerto Menuju Jember Dilempari Batu, Kaca-Pecah Sebagai Sasarannya

KA Logawa dari Purwokerto Menuju Jember Dilempari Batu, Kaca-Pecah Sebagai Sasarannya

Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:35 WIB

KA Logawa dari Purwokerto Tujuan Jember Jadi Sasaran Pelemparan Batu, Kaca Pecah - JPNN.com Jatim

Petugas KAI menunjukkan kaca yang retak pada KA Logawa setelah dilempar batu oleh orang yang tidak dikenal pada Kamis (09/10). (ANTARA/HO-Humas KAI Jember)

jatim.jpnn.com, JEMBER – KA Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas di antara Stasiun Rambipuji-Mangli menjadi sasaran pelemparan batu pada Rabu (9/10) sekitar pukul 18.40 WIB.

PT KAI Daop 9 Jember mengecam tindakan vandalisme tersebut karena membuat kaca kereta nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2A dan 2B.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro mengatakan pihaknya sangat mengecam tindakan vandalisme tersebut karena juga bisa membahayakan penumpang di dalamnya.

“Saat kejadian ada dua penumpang yang berada pada kursi 2A dan 2B, kedua penumpang laki-laki. Namun, alhamdulillah dalam kondisi baik-baik saja dan tidak mengalami luka sama sekali,” ujar Cahyo, Kamis (10/10).

Menurutnya, tim pengamanan dari Polsuska segera menyisir lokasi yang diduga terjadi pelemparan untuk menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa tentang kejadian tersebut, tetapi para pelaku melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat,” katanya.

Dia menjelaskan tindakan vandalisme ke kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka maka pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara, bahkan jika menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

KA Logawa dari Purwokerto tujuan Jember mengalami pecah kaca pada kursi 2A dan 2B yang diduduki dua penumpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer