Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:08 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus illegal logging di Ponorogo dengan barang bukti ratusan kayu jenis sonokeling, pinus, dan jati. Foto: Source for JPNN
PONOROGO – Sat Reskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus illegal logging dengan menangkap seorang pelaku berinisial AS, warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ratusan kayu jenis sonokeling, pinus, dan jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, AS memiliki berbagai jenis kayu, seperti pinus, sonokeling, dan jati potongan berbagai ukuran, tanpa dokumen resmi.
“Setelah diselidiki, ternyata pelaku mendapatkan kayu itu dengan cara menebang tanpa izin di hutan milik Perhutani di wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong,” ujar Rudi, Kamis (3/10).
Rudi menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pria berusia 29 tahun itu bekerja sendiri menggunakan gergaji mesin, bahkan kayu hasil curian diangkut sendiri ke rumahnya dari hutan.
Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu pinus, 200 kayu sonokeling, serta 22 kayu jati disita polisi.
“Dari keterangan pelaku, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,” jelasnya.
AS dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menangkap pria atas kasus illegal logging dengan barang bukti ratusan kayu jenis sonokeling, pinus, dan jati.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News