Selasa, 01 Oktober 2024 – 19:05 WIB
Dua terapis yang tepergok tanpa busana dengan pria saat digerebek polisi di sebuah tempat prostitusi berkedok panti pijat di Malang. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan tempat prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO tersebut, pihaknya menangkap empat orang tersangka.
“Ada empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus TPPO ini,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Selasa (1/10).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan empat orang tersangka itu ialah K alias T (59) dan ED (29) warga Kabupaten Malang. Kemudian L (26) warga Kabupaten Blitar serta R (35) warga Surabaya.
Keempat tersangka itu dalam melakukan aksinya memiliki peran berbeda-beda. Adapun K sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu.
“ED dan L berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus-plus, sedangkan R berperan sebagai tamu,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Tuban itu menyebut modus tersangka K selaku pengelola panti pijat menyediakan terapi perempuan untuk memberikan layanan seksual kepada tamu yang datang.
Adapun kronologi pengungkapan kasus itu terjadi pada 24 September 2024. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkapnya.
Prostitusi berkedok panti pijat di Malang digerebek polisi, empat orang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News