Polres Lumajang merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba yang digelar di Mapolres Lumajang, Sabtu (28/9). Foto: Source for JPNN
Polres Lumajang menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai pemasok bibit dan pengepul hasil panen ganja di lereng Gunung Semeru.
“Untuk pemasok, masih kami telusuri dan dilakukan pengejaran serta satu orang ditetapkan sebagai DPO. Hasil pengejaran belum kami dapatkan dan dikejar terus hingga dapat,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofiq tertulis, Minggu (29/9). Menurutnya, satu orang yang ditetapkan DPO itu berperan sebagai pemasok bibit tanaman ganja yang diberikan kepada para petani dan pengepul dari hasil panen. “Kami juga sudah meminta keterangan dari istri pelaku DPO tersebut dan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sampai tertangkap,” katanya. Hasil penyelidikan dan keterangan empat orang tersangka yang berperan sebagai penanam di ladang ganja berinisial N, B, Y, dan P, lanjut dia, masih ada pelaku lain yang menanam ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. “Apabila nanti ada tersangka yang lain atau penanam ganja lain, akan ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka yang sudah diamankan, memang masih ada penanam ganja yang lain,” katanya. Jumlah barang bukti tanaman ganja yang diamankan Polres Lumajang sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi yang berada di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. “Kami juga mendapatkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kilogram yang siap jual. Kami masih belum bisa memastikan peredaran ganja tersebut ke mana saja karena satu DPO belum ditangkap,” katanya.
Satu orang yang merupakan pemasok bibit dan pengepul ganja di Lereng Gunung Semeru ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Lumajang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.