Friday, November 15, 2024
HomeKriminalRinganan Vonis Penghina Pj Bupati Sampang dari Tuntutan Asalnya

Ringanan Vonis Penghina Pj Bupati Sampang dari Tuntutan Asalnya

Jumat, 27 September 2024 – 14:09 WIB

Penghina Pj Bupati Sampang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan - JPNN.com Jatim

Pembacaan vonis kasus penghinaan di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Kamis (26/9). (ANTARA/ HO-PN Sampang)

SAMPANG – Terdakwa kasus penghinaan Pj Bupati Sampang Rudi Arifianto dan mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, yakni A Irham Nurdayanto divonis hukuman sembilan bulan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh dia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum bahwa mantan Pj Kades Pangarengan itu dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan sesuai Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) tentang Fitnah.

Dalam perkara ini, terdakwa Irham akhirnya divonis majelis hakim dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman 9 bulan penjara.

Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Irham menyatakan pikir-pikir dan menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum yang bersangkutan.

“Masih pikir-pikir yang Mulia” ucap Irham di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukum untuk mempelajari putusan.

Mantan Pj Kades Pangerangan Irham Nurdayanto divonis sembilan bulan atas perkara penghinaan Bupati Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer