Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta (tengah) memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9) terkait penangkapan pelaku pelecehan berinisial LBS (34). ANTARA/Ananto Pradana
Sat Reskrim Polresta Malang Kota meringkus pelaku pelecehan seksual berinisial LBS (34) terhadap korbannya, seorang siswi salah satu sekolah dan masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan pelecehan seksual oleh LBS terjadi di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen pada 21 September 2024. “Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban baru pulang sekolah dan lewat di TKP berjalan kaki. Pelaku naik sepeda motor, dibonceng,” kata Gusti. Setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan LBS ke kantor kepolisian setempat. “Pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan memegang bagian dada,” ucapnya. Selang empat hari atau pada 25 September 2024, petugas dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota menangkap LBS di rumah kontrakan Jalan Arif Margono. Gusti menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku melakukan aksinya karena sering menonton video porno. “Sering menonton video porno, status yang bersangkutan belum menikah. Dia tidak dalam pengaruh minuman beralkohol,” tuturnya.
Pria di Malang melakukan pelecehan seksual siswi di bawah umur karena kerap menonton video porno.