Thursday, November 21, 2024
HomeKriminal15 Tahun Penjara bagi Terdakwa Mutilasi di Malang, Vonis Lebih Ringan dari...

15 Tahun Penjara bagi Terdakwa Mutilasi di Malang, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 18 September 2024 – 21:16 WIB

Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan - JPNN.com Jatim

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) menjalani sidang vonis di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono asal Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Ruang Garuda PN Kelas I A Kota Malang mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 KUHP.

“Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” kata Wayan.

Vonis kepada Abdul Rahman lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan […]

Vonis 15 tahun yang diberikan PN Kelas I Kota Malang kepada terdakwa mutilasi dinilai ringan dari tuntutan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer