Kamis, 12 September 2024 – 15:36 WIB
DPO curanmor di Surabaya ditangkap setelah pelariannya ke Bogor. Foto
SURABAYA – Buronan curanmor berinisial RA (35) asal Tandes akhirnya diringkus di Jalan Pogot, Kenjeran setelah pulang dari pelariannya di Bogor pada Selasa (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
RA menjadi DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di dua TKP, yaitu di Jalan Wonokitri dan Jalan Manukan pada Februari lalu.
RA beraksi bersama dua rekannya TA dan B. TA sudah diringkus polisi lebih dulu pada Rabu (28/2), sedangkan RA dan B menjadi DPO karena meloloskan diri.
Konon, B yang menjadi DPO bersama RA dari hasil penyelidikan kepolisian telah meninggal sebelum ditangkap polisi.
Selama beraksi, para komplotan tersebut menakuti para korbannya menggunakan senjata airsoft gun lengkap dengan peluru.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan aksi terakhir yang mereka lakukan di Jalan Manukan Tengah, Tandes pada Minggu (25/2).
“Sebelum beraksi, RA dan kedua rekannya, yakni TA dan B (almarhum), meminum minuman beralkohol jenis arak terlebih dulu di sekitar Jalan Ambengan yang dijadikan sebagai markas,” kata Aris, Kamis (12/9).
Kemudian ketiga tersangka berkeliling menggunakan motor sarana Honda Beat L 6449 QN. Mereka berbagi peran ketika melakukan pencurian motor.
Residivis sekaligus DPO curanmor asal Surabaya langsung dijebloskan penjara setelah pulang dari pelariannya di Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News