Jumat, 13 September 2024 – 14:02 WIB
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba Polres Blitar dengan tangkapan lima orang tersangka. Foto: Dok. Polres Blitar.
jatim.jpnn.com, BLITAR – Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus- September 2024.
Dari lima kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka, yang salah satu di antaranya masih di bawah umur. Selain itu, menyita barang bukti 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil dobel L.
“Sebanyak lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Gede, Kamis (12/9).
Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tetapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.
“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar dia.
Menurutnya, polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.
“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” ucapnya.
Lima orang tersangka yang ditangkap Polres Blitar dalam kasus peredaran narkoba, salah satunya masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News