Seorang kakek asal Kota Malang bernama Piyono (61) telah divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan Aligator Gar sejak tahun 2008. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9) oleh Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta. Piyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, sesuai dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Akibat perbuatannya, kakek Piyono dijatuhi hukuman lima bulan penjara subsider satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Meskipun Piyono telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008, namun larangan resmi memelihara ikan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2020.
Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan terlalu berat dan seharusnya berupa putusan bebas atau hukuman ringan. Guntur juga menyampaikan bahwa terdakwa merasa tak bersalah dan tidak mengetahui tentang aturan tersebut.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Piyono pun merasakan kekecewaan dan tidak terima. Keluarganya juga telah mengajukan permohonan untuk putusan bebas atau hukuman percobaan agar terdakwa hanya wajib melapor.
Demikianlah kisah tentang kakek di Malang yang dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena memelihara ikan Aligator Gar sejak tahun 2008.