Kejaksaan Negeri Kota Malang menyita belasan aset milik terpidana korupsi kredit fiktif BNI Syariah Rudhy Dwi Chrysnaputra, yang merupakan pemilik Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil). Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa terpidana tersebut memiliki 12 aset yang semuanya berada di Kabupaten Malang. Proses penyitaan dilakukan pada tanggal 3 Agustus, di mana tujuh aset disita di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Turen. Pada tanggal 4 September, lima aset lainnya disita di Kecamatan Dau dan Kecamatan Ngantang. Aset-aset tersebut berupa tanah, rumah, dan ruko. Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengatasi kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh terpidana tersebut.