Kiai pengasuh pondok pesantren di Gresik Tersangka Pelecehan Seksual Anak
Kiai pengasuh pondok pesantren di Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual anak. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
GRESIK – Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Gresik dengan inisial AM yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja putri berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka.
C adalah korban pelecehan seksual pada tahun 2018 oleh tetangganya ketika usianya baru sebelas tahun. Setelah kejadian itu, korban kemudian dititipkan di pondok pesantren untuk menjalani rehabilitasi sosial, namun malah mengalami pelecehan seksual oleh kiai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari Senin (12/8) dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Aldhino menjelaskan, “Setelah pemeriksaan, kami melakukan gelar perkara dan sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.” Namun, Aldhino belum memberikan detail mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan.
Sebelumnya, kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik dengan inisial AM dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.
Kiai pengasuh pondok pesantren di Gresik ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual kepada anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.