Sabtu, 10 Agustus 2024 – 14:34 WIB
Polres Magetan meringkus dua sindikat curanmor asal Ngawi berinisial YR (19) dan MYF (18). Foto: Source for JPNN
Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Magetan berinisial YR (19) dan MYF (18) asal Kabupaten Ngawi diringkus polisi.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan YR dan MYF biasa beraksi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.
Setelah menemukan targetnya, mereka berdua langsung mengambil sasaran sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.
“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata Satria, Jumat (9/8).
Dia menjelaskan kasus pertama terjadi pada Senin 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Kemudian kasus kedua pada Jumat 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 bernopol AE 2435 JBD.
“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama ‘New Lor Toll’ yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Dua sindikat curanmor asal Ngawi yang biasa beraksi di Magetan diringkus polisi dalam aksi kedua kalinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News