Friday, November 22, 2024
HomeKesehatanGaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah menimbulkan berbagai reaksi, terutama terkait dengan Pasal 103 ayat 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini mendapat respons dari berbagai pihak.

Pasal 103 ayat 4 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja minimal mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyarii Aher, mengkritik PP tersebut dan menyatakan perlunya penjelasan lebih lanjut terkait Pasal 103 ayat 4 agar tidak dianggap sebagai pembenaran hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Netty juga mempertanyakan tujuan dari edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab yang tercantum dalam PP tersebut.

Kritik juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Arzetti Bilbina, yang mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat. Arzetti juga menyoroti ketidakjelasan dalam pasal 103 terkait alat kontrasepsi yang dapat menyebabkan salah tafsir.

Netty dan Arzetti berpendapat bahwa PP tersebut tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia, terutama terkait dengan anak remaja yang seharusnya tidak melakukan hubungan seksual karena dampak kesehatannya. Mereka menekankan perlunya revisi dalam PP tersebut agar tidak menimbulkan keriuhan dan dapat tetap mengakomodasi nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer