Selasa, 06 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Konferensi pers ungkap kasus selama satu bulan dengan menangkap delapan orang dalam kasus pengeroyokan dan pencurian.
KEDIRI – Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengungkap delapan kasus tindak pidana selama periode Juli 2024 dengan menangkap 13 tersangka.
Para tersangka itu saat ini telah menjalani masa tahanan di rutan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan delapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian dan pengeroyokan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” kata Fathur, Senin (5/8).
Dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda. Untuk tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.
Kemudian, tersangka pencurian HP diamankan Empat tersangka yakni AFA ,AAF, LK, dan YAW sebagai pelaku dan Satu tersangka J sebagai penadah.
Adapun tersangka yang dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tahun 1951, yakni RYS.
Untuk pencurian sepeda motor dengan tersangka SEP, KRH, dan AS dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Ketiga tersangka lainnya yakni RFHP, FAAU, dan BPW terlibat kasus pengeroyokan.
Polres Kediri Kota mengungkap delapan kasus pengeroyokan hingga curanmor dalam kurun waktu sebulan.
Silakan baca konten menarik lainnya di Google News.