Kepala Desa Crabak, Ponorogo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020 oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini melibatkan DW yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Hasil audit BPKP Jawa Timur menunjukkan adanya potensi kerugian negara senilai ratusan juta akibat penggunaan anggaran untuk pembangunan fasilitas desa. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, DW tidak ditahan dan diwajibkan untuk melapor ke kantor kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan setelah dilaporkan pada 2021.